“Kalau akta nikah tidak ada, maka tidak dapat dicantumkan nama ayah pada akta kelahiran anaknya,” ucap Algafry.

Kata dia, batas usia minimal pasangan yang akan menikah ini yakni 19 tahun, agar mematangkan secara fisik dan mental calon pengantin.

“Usia minimal menikah juga untuk mencegah pernikahan dini, mencegah stunting, mengurangi resiko kematian bagi ibu hamil dan melahirkan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Bateng melakukan pelayanan nikah massal tahun 2023, diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu secara terintegrasi.

“Semoga nikah massal ini dapat membantu masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan dan mendapatkan status yang jelas,” tutupnya.

Baca Juga  Dukung Program Makan Sehat, Pemkab Bateng Naikan Biaya Tak Terduga Rp14 Miliar