BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Calon legislatif (Caleg) yang akan bertarung di dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Kabupaten Bangka Barat (Babar) diimbau untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan.

Hal ini dikatakan langsung Koordinator Bawaslu Babar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Rio Febri Fahlevi. Ia berujar, saat ini peserta hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi di internal saja.

“Untuk sekarang bisa melakukan kegiatan sosialisasi di internal partai politik, pertemuan dan tatap muka itu masih belum diperbolehkan. Juga pemasangan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk metode kampanye,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Rio menegaskan sebelum masa kampanye ada sanksi pidana bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.

Baca Juga  Mio Soul Hantam Satria FU di Dekat Pasar Mentok, 2 Orang Alami Luka Berat

Hal itu sesuai dalam pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang atau peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.