“Pemasangan alat peraga kampanye itu termasuk metode kampanye, kampanye di luar jadwal bisa itu bisa dikenakan sanksi 12 bulan kurungan penjara,” ucapnya.

Untuk di Babar, Rio menyebut sampai saat ini belum temukan peserta kampanye di luar jadwal dan pihaknya juga telah mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menginventariskan APK yang bernarasi ajakan.

“Saat ini belum ditemukan, kami juga terkait APK memberikan arahan kepada Panwascam untuk menginventaris APK yang bernarasi ajakan,” katanya.

Adapun masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.(**)

Baca Juga  Antisipasi Konflik Pemilu 2024, Kesbangpol Babel Rakor Bersama Tim Terpadu