PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Bank Tanah dengan PT Timah Tbk, Kantor Wilayah BPN Babel dengan PT Timah Tbk serta Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang di Graha Timah, Kamis (9/11/2023).

“Untuk menyelamatkan tanah-tanah negara, tanah-tanah terlantar atau yang tidak di urus, maka diselamatkan melalui Badan Bank Tanah pada perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Timah. Ini juga bertujuan untuk penyelamatan aset tanah di atas IUP (Izin Usaha Pertambangan-red) PT Timah Tbk,” ujar Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.

Setelah PKS ini dilaksanakan, Hadi meminta kepada Kanwil BPN untuk segera melakukan inventaris terkait seluruh wilayah yang masuk dalam kawasan IUP yang dimiliki PT Timah.

Baca Juga  Transformasi Perusahaan Melalui Inovasi Karyawan, PT Timah Rutin Gelar Ajang Inovasi

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Babel, I Made Daging mengatakan perjanjian kerja sama tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan pertanahan, khususnya bagi tanah yang diberikan IUP kepada PT Timah Tbk agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara.