“Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu mensejahterakan,” kata mantan Panglima TNI ini.

Dia menambahkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga penerima sertifikat tanah diserahkan ke pemerintah daerah karena menyangkut perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pembagian puluhan lembar sertifikat tanah PKH ini kemudian diberikan secara kolektif langsung ke penerima dengan suasana yang cukup sederhana di bawah pohon kelapa. (**)

 

Baca Juga  Ponpes Daarul Iman Bangka Teken MoU Kerja Sama Pendidikan dengan Alarayik Internasional University Irak