BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – HE (31), seorang wiraswasta diringkus petugas Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (7/11/2023). Dia diringkus polisi lantaran kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Dari tangan terduga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 1,2 gram.

Kepada wartawan, Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah menjelaskan seputar kronologi ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/11/2023).

“Awalnya hari Selasa kemarin itu kami dapat informasi di seputaran Kampung Tanjung sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Setelah dilakukan lidik, sekira jam 21.00 kita berhasil amankan seorang pria berinsial HE,” ujar Iptu Budi Prasetyo.

Baca Juga  Polda Lampung Tangkap 30 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Ditaksir Capai Rp196 M