Jojo menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan motor yang terparkir di sekitaran Dok kapal Kelurahan Selindung Pangkalpinang.

Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang melakukan curanmor tersebut.

Kemudian, kata Jojo, tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bangka.

“Modus pelaku ini dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku. Kemudian motor yang dicuri ini, langsung dibongkar dan digadai oleh pelaku Serindit kepada seseorang senilai 1,2 juta,”kata Jojo.

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti yakni 1 Unit Motor dan 1 Buah anak kunci buatan yang digunakan pelaku langsung dibawa dan diserahkan langsung ke penyidik Subdit III guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  Jaga Ekosistem Pesisir, PT Timah Tbk Lepaskan 600 Ekor Bibit Kepiting di Pantai Kundur