Polda Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT SAML, Begini Respons Kuasa Hukum
BANGKA, TIMELINES.ID — Sumin, S.H selaku Kuasa Hukum dari Raden Laurencius Johny Widyotomo dkk menyesalkan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/354/X2023 Tanggal 5 Oktober 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) atas dugaan kasus penyerebotan tanah milik masyarakat di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kasus ini dilaporkan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo dkk terhadap terduga Penyerobotan DRS dan AS selaku Manager PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) sebagai Terlapor.
“Kami menyesalkan tindakan Ditreskrimum Polda Babel yang menghentikan penyelidikan, sebab Ahli Hukum Pidana yang kami ajukan bukan justru diakomodir dan didengarkan keahliannya, namun justru diabaikan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan dan alasan hukum yang tepat, namun justru menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana yang tekesan diputuskan secara tiba-tiba dan tergesa-gesa,” ujar Sumin saat menggelar konfrensi pers Senin (9/10/2023).
Kata Sumin, posisi keterangan ahli itu sangat penting, membantu penyidik mencari kebenaran fakta, padahal pendapat ahli acapkali dijadikan rujukan untuk menetapkan seseorang tersangka, membebaskan atau menghukum terdakwa. Begitu pentingnya kedudukan seorang ahli, sehingga dalam perkara pidana yang menarik perhatian publik, kehadiran ahli sangat diperlukan.
“Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan’ yang disebut Pasal 179 ayat (1) KUHP seolah terabaikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bangka Belitung (Babel). Mestinya kedudukan ahli dalam perkara ini tidak serta merta diabaikan sehingga berdampak merugikan semua pihak pencari keadilan. Kami pertanyakan juga tidak terpenuhi unsur pidananya itu apa saja,” ungkap Sumin mewakili Kantor Hukum David Sumin and Partner.
Sumin menilai bukti permulaan yang ajukan telah terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Penyerebotan.
Dengan demikian senyatanya perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke Penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya.
*Dirkrimum Polda Babel dalam perkara ini sangat terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat Penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara,” kritiknya.
Selain itu menurut Sumin, Penyidik telah secara terang benderang mengabaikan kebenaran Putusan PTUN Pangkalpinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP Jo Putusan PT TUN Medan No. 214/B/PT.TUN-MDN Jo Putusan MA RI No. 271/K/TUN/2021 yang telah mengabulkan gugatan kliennya.
Ia membeberkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP tanggal 18 Agustus 2020 dengan amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan pada penguggat untuk seluruhnya.
Menyatakan Batal keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN tanggal 3 Desember 2020 yang amar putusannya menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II. Kata Sumin, hasil putusannya menguatkan Putusan PTUN Pangkalpinang yang dimohonkan pihak PT SAML.
Dilanjutkan pada Tingkat Mahkamah Agung dengan amar Putusan No. 271/K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi PT SAML dan Bupati Bangka.
“Sehingga Berdasarkan putusan yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, maka secara terang dan nyata jika pihak PT SAML tidak memiliki izin untuk menguasai lahan atau tanah yang dimiliki klien Kami dan oleh karenanya pula unsur-unsur dalam Pasal 385 ayat 1 (satu) KUHP terpenuhi secara hukum,” kata Sumin.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.