Polda Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT SAML, Begini Respons Kuasa Hukum
Lebih lanjut, ia melihat bahwa Penyidik terkesan mengabaikan fakta pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Subdit II Ditsreskrimum Polda Babel ke Lokasi Kebun Sawit milik masyarakat, bersama dilokasi kita dapati adanya tanaman sawit yang penanamannya dilakukan oleh pihak terlapor, bahkan masyarakat yang menguasai atau memiliki tanah tersebut mengatakan tidak pernah memberikan izin menanam apalagi menjual tanah itu ke pihak terlapor.
“Untuk itu fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan senyatanya merupakan bagian dari pemenuhan unsur delik yang kemudian tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja,” lanjutnya.
Menurutnya, tidak adanya kejelasan berdasarkan hukum mengenai unsur memberhentikan penyelidikan atas perkara tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya Bangka Belitung.
“Kalaulah menguasai dan menyerebot tanah orang lain, menanam apapun di tanah orang lain tanpa seizin pemiliknya, apakah itu bukan perbuatan melanggar hukum. Bila perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Lantas perbuatan tersebut merupakan perbuatan apa,” tanyanya heran.
Selain itu, Sumin mengatakan dalam proses penyelidikan akses informasi penanganan perkara yang minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak kliennya selaku korban untuk terlibat dalam proses gelar perkara.
Di samping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba, dalam prosesnya penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak dalam berperkara tidak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan.
Sumin merangkum, catatan-catatan tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh Dirkrimum Polda Babel masih mengesampingkan kepentingan pihak korban.
“Kami menilai Direskrimum Polda Babel tidak profesional dalam menangani perkara yang telah Kami layangkan tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi polri tergerus karena ulah oknum-oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara tidak profesional”,tegasnya.
Untuk itu, selanjutkan Sumin bersama timnya akan mengambil sikap dan langkah hukum terukur guna membela kepentingan dan hak hukum Kliennya.
Diketahui, sengketa antara masyarakat pemilik tanah di Desa Mendo dengan PT SAML bermula ketika tanah masyarakat yang seluas 138. 82 ha telah ditanami kelapa sawit oleh PT SAML secara sepihak sejak tahun 2021 silam.
Sedangkan, berdasarkan kesaksian dari Raden Laurencius Johny Widyotomo, sebagai salah satu korban yang juga mempunyai lahan di wilayah sengketa tersebut, semua masyarakat yang tanahnya diduga diserobot oleh PT SAML tidak pernah memberikan izin atau menjual lahan mereka ke pihak perusahaan.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terduga dalam hal ini DRS dan AS tersebut, Kliennya telah dirugikan secara materiil atas lahan seluas 138.82 hektar dengan total Rp.2.776.400.000
“Jadi Raden Laurencius Johny Widyotomo ini, selain juga sebagai korban, ia juga membuat laporan aduan ini atas kuasa dari para pihak lainnya yang juga memiliki tanah tersebut. Jadi para pemilik tanah itu memberikan kuasa kepada Raden untuk membuat laporan ke pihak kepolisian dan menunjuk kami sebagai pengacaranya,” sambung Badiuz.(East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.