Judith mengatakan informasi mengenai pungutan Rp200 ribu per penambang yang ditarik setiap minggu oleh oknum aparat itu tidak terjadi dan dihembuskan oleh penambang yang tidak dapat menambang di DAM 1 Pemali.

“Ceritanya memang ada. Tapi mengenai dasar Rp200 ribu itu tidak terjadi. Dan itu dihembuskan pada awal-awal Oktober 2023 semenjak aktivitas penambangan di DAM 1 Pemali mulai marak oleh para penambang yang tidak dapat masuk ke lokasi,” tegasnya.

Menurut Judith hingga hari ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan penertiban aktivitas tambang ilegal di DAM 1 Pemali tanpa pandang bulu.

“Kalau oknum kami yang bermain tidak mungkinlah, karena setiap ada informasi aktivitas penambangan, kami selalu turun melakukan penertiban dan sampai hari ini kami masih intens melakukannya, jadi tidak mungkin ada keterlibatan oknum APH yang bermain disitu,” tegas Judith.

Baca Juga  35 Kursi DPRD Bangka akan Diperebutkan 400 Caleg

Judith juga menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di DAM 1 Pemali. Namun apabila para penambang masih membandel maka pihaknya bersama Polres Bangka akan memberikan sanksi tegas.

“Namun apabila masih membandel kami akan melakukan tindakan represif kepada penambang yang membandel. Karena lokasi tersebut merupakan sumber air baku PDAM untuk hajat hidup orang banyak,” katanya. (**)