BANGKA, TIMELINES.ID – Sebanyak 4.000 bibit pohon kayu putih akan ditanam atas lahan seluas 10 hektare di Kawasan Hutan Lindung Parit 40 Matras, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penanaman ini merupakan program Usaha Pertanian Sumber Daya Alam (UPSA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menyembuhkan lahan kritis di area bekas penambangan.

Penyuluh Kehutanan Muda KPHP Bubus Panca, Harowansa mengatakan lahan yang diberikan pihak kementerian kepada Hutan Kemasyarakatan (HKM) Karya Makmur seluas 80 hektare pada Maret 2022 lalu.

“Kawasan ini merupakan Kawasan lindung Sungailiat Air Panca. Area ini sudah dibebankan kepada izin usaha hutan kemasyarakatan sejak Maret 2022. Tapi pengajuannya sudah dari tahun 2020,” jelas Harowansa, Senin (13/11/2023).

Baca Juga  Sebarluaskan Perda, Ranto Sendhu Tegaskan Pentingnya Pembangunan Ketahanan Keluarga

Dari 80 hektare, 10 hektare akan ditanam pohon kayu putih sebagai komoditi yang masuk dalam Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang memiliki nilai ekonomis. Dengan menggandeng BPDAS Cecucuk, HKM Karya Makmur mendapatkan bibit sebanyak 4.000 batang dengan jarak tanam 5 x 5 meter.

“Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) dari BPDAS Cerucuk dalam program UPSA. Jadi HKM memiliki rencana kerja di atas lahan 80 hektare ini,”ujarnya.