Selanjutnya pelaku melihat handphone di dalam box motor milik korban yang terparkir di depan kos, melihat keadaan sekitar sepi, pelaku langsung mengambil handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam dan bergegas pergi meninggalkan tempat itu.

“Dari pengakuan pelaku handphone curian ini dijual Rp 700 ribu dan uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan untuk kebutuhan sehari hari,” beber Kasat Reskrim.

Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A14  warna hitam .

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga  26 Ribu Kendaraan di Bangka Belitung Terdaftar di BBM Bersubsidi