“Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan dalam bentuk apapun terhadap alat peraga sosialisasi baik spanduk ataupun baliho capres-cawapres, caleg DPR RI, caleg DPD RI, caleg DPRD provinsi maupun DPRD kota di Pangkalpinang,” ujar Imam.

Ia menegaskan apabila ada masyarakat melihat oknum yang sedang melakukan pengrusakan dapat segera melapor ke pihak terkait. Hal itu guna menjaga kondisi dan situasi aman dan penuh toleransi di Kota Pangkalpinang.

“Mari kita sambut pesta demokrasi ini dengan suasana sejuk, damai dengan rasa persatuan dan kesatuan demi menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Imam. (Abrill)

Baca Juga  Kunjungi Babel, Satgas PKH Ingin Benahi Tata Kelola Timah