“Modusnya dengan cara membuntuti dari belakang, memepet dan langsung merampas tas sandang warna coklat milik korban yang berisi handphone Samsung A 20 s warna merah,” beber Kasat Reskrim.

Berhasil merampas tas milik korban, pelaku warga Kelurahan Sriwijaya ini melarikan diri ke Parit Lalang.

Di sana pelaku membuka tas yang berisi handphone ini.

“Selanjutnya pelaku menjual handphone hasil kejahatan Rp 250 ribu dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari,” tutup Kasat Reskrim.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa handphone merk Samsung A 20 s warna merah serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.

Baca Juga  Ratusan Pasien Ikuti Operasi Katarak Gratis PDI Perjuangan