“Malu sangat malu. Saya hanya dapat menangis diberitakan seperti itu dan wajah saya banyak discreenshoot oleh netizen. Awalnya saya takut untuk berbicara. Tapi orang- orang semua banyak yang menyudutkan,” ungkapnya.

Sementara pada Jum’at pagi tadi, Vr bersama RK dihadiri oknum wartawan tersebut dengan disaksikan Babinsa, lurah dan pihak keluarga masing-masing sudah menempuh jalur mediasi diantara keduanya.

Namun Vr menyayangkan pemberitaan tersebut yang hingga saat ini masih menyudutkan dia dan RK.

“Masih ada beritanya hingga sore ini. Katanya sudah damai dan berita tidak bisa dihapus,” keluhnya.

Hingga sore ni kamar yang dihuni laki laki yang mengaku sebagai wartawan tersebut tampak kosong.

“Kami menunggu mereka datang ke kosan mau menanyakan laporan tersebut. Tapi hingga sore ini kamarnya tutup dan tidak ada orang,” jelasnya.

Baca Juga  Peringati HPN 2023, Mulkan: Wartawan Sajikan Berita Akurat dan Berimbang

Kasat Pol PP Bangka, Thony Marza kepada timelines.id Jum’at sore tadi membenarkan pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Sungailiat. Hal tersebut dilakukan karena ada laporan dari masyarakat yang diketahui berprofesi sebagai wartawan ke Satpol PP Bangka.

“Iya kemarin sore kami dapat laporannya. Jadi kami turun melakukan pengecekan. Setelah diperiksa akhirnya kedua pasangan tersebut kami buatkan surat pernyataan dan dipulangkan,” kata Thony Marza.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka, Zuesty Novianti mengatakan seorang wartawan harus tunduk kepada kode etik jurnalistik dalam membuat sebuah berita.

Mengenai keluhan masyarakat yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan di sebuah media online, dia menyayangkan isi pemberitaan yang terkesan menyudutkan satu pihak.

Baca Juga  Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Bangka Barat Diturunkan Paksa  

“Ada langkah yang bisa ditempuh seorang narasumber yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Mengajukan hak jawab dan klarifikasi yang harus diindahkan media tersebut,” terangnya.

Namun apabila cara tersebut tidak dilakukan koreksi oleh media yang mempublish sebuah berita menyudutkan maka narasumber berhak melaporkan ke pihak yang berwajib dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang- Undang ITE.

“Pagi pagi saya dikirim screenshot foto sebuah berita dengan wajah kedua orang serta nama dan tempat bekerja terpampang jelas dengan judul pasangan mesum. Ini disayangkan, skill wartawannya kita pertanyakan,” ucapnya.

Menurut Zuesty, seorang jurnalis sesungguhnya harus mengedukasi dalam membuat sebuah berita sehingga yang dapat dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga  Gerbang Pantai Matras Di Tahun 2023, Setor Retribusi Sebesar 180 Juta Rupiah

“Tulisan itu bukan hanya sekedar rentetan kata. Tapi efek dalam tulisan itu sangat besar. Dapat memberi efek luar biasa sehingga kita harus menyisipkan nilai edukasi di dalamnya,” ujarnya.

Saat ini, kata Zuesty, PWI Bangka masih banyak mendapatkan keluhan dari narasumber yang merasa dipojokkan dalam sebuah berita sepihak.

“Masih banyak keluhan narasumber. Tentang media-media yang membuat berita sesat. Aneh sekarang ini wartawan melakukan tugasnya di luar batas. Ada yang memberikan izin tambang ilegal, ada yang menggeledah rumah orang, ada yang menghentikan kendaraan di jalan. Itu bukan tugas wartawan. Catat,”tegasnya. (**)