“Setiap beraksi pelaku selalu diantar oleh Syahrizal ke daerah yang menjadi target pelaku, selain itu peran pelaku Syahrizal ini menjual motor hasil curian yang dilakukan Landi,” terang Kasat Reskrim.

Diketahui, Landi harus berurusan kembali dengan Polisi lantaran kembali mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna cream di Jalan Fatmawati, Tua Tunu pada 29 Oktober 2023 lalu.

Saat itu sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan ruko kosong.

Kunci motor korban masih berada di dashboard motor tersebut.

“Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna Cream,” tutup Kasat Reskrim

Baca Juga  Pastikan Kawasan Steril, Tim Gabungan Kembali Tertibkan Penambangan Ilegal di Blok Merbuk

Hingga berita ini diturunkan tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan yang dilakukan oleh Landi, tercacat beberapa TKP lainya adalah:

1 .TKP di wilayah Kampak

2. TKP di Wilayah Pintu Air dan

3. TKP di wilayah Hotel Mitra Pangkalpinang