Edar 4,70 Gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka
“Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sum als Martin dengan barang bukti Shabu 4.70 gram,” ujar Iptu Minarno.
Saat ditangkap Martin mengakui aksinya menjual belikan paket narkotika jenis sabu kepada sejumlah pelanggannya.
“Atas perbuatan pelaku Sum als Martin patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tegas Iptu Minarno.(east)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.