BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua pengedar sabu di depan rumah kontrakan Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Selasa (14/11/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua pengedar sabu yang dibekuk adalah AND (29) dan CAN (19).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu dari kedua tersangka dengan berat total 20,52 gram.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba, AKP Suhendra menyebutkan penangkapan kedua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP) telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Setengah Ton Beras Terkumpul, SMA N 1 Payung Salurkan ke Masyarakat yang Membutuhkan