Benar saja, di TKP Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kita menerima informasi masyarakat di TKP telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sabu 5 paket dengan berat total 20,52 gram,” jelas Suhendra, Sabtu (18/11/2023) malam.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat pidana pasal Pasal 114 atau Pasal 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Suhendra.

Baca Juga  Pria di Sukadamai Diciduk Bersama Boneka Teddy Bear, Ternyata..