Dalam peristiwa ini pelaku GE polisi (LP) dalam kasus pidana  pengeroyokan dengan TKP yang sama di halte sekolah.

Laporan pertama atas korban Adib Akbar. Pelaku bersama rekannya melakukan pengeroyokan terkait utang piutang dan laporan kedua dengan korban May. Pelaku GE bersama rekannya MB dan RN juga melakukan pemukulan.

“Kasus ini berawal dari utang piutang yang berujung pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim

Saat ini para pelaku sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk anak berhadapan dengan hukum akan dilakukan Diversi, sedangkan untuk pelaku dewasa dipastikan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Simpang Rimba Dicokok