Ini Tampang Wanita Cantik Pelaku Penipuan Tiket Coldplay
“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.