Bawaslu Bangka Hentikan Kasus Dugaan Camat Fasilitasi Caleg, Dianggap Tak Penuhi Syarat Formil dan Materiil
Kendati demikian, kata Sugesti, Bawaslu Bangka tetap berkewajiban memberikan warning kepada camat tersebut agar berhati-hati dalam memfasilitasi kegiatan ataupun permasalahan terhadap warganya.
“Bawaslu berkewajiban unruk memberikan warning apalagi mengundang mediator (pengacara-red) yang notabene seorang caleg dari salah satu partai untuk membantu memediasi masyarakat dengan perusahan tersebut mengingat yang bersangkutan adalah seorang ASN,”ujarnya.
Dia menambahkan, seorang ASN harus memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya mengingat sebentar lagi akan dilakukan Pemilu dan Pemilukada yang sarat akan kepentingan.
“Mengingat ini adalah tahun politik yang syarat dengan kepentingan politis. Perbuatan dan sikap dalam bentuk apapun hendaknya tidak menunjukkan sikap keberpihakan karena ASN harus bersikap netral dalam melaksanakan tuga dan memfasilitasi masyarakat,”pesannya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.