BANGKA, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka menyatakan laporan dugaan Camat Puding Besar yang memfasilitasi kegiatan seorang calon legislatif (caleg) tidak dapat diteruskan. Pasalnya, kasus tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti mengatakan setelah dilakukan penelusuran terkait informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Bangka ternyata unsur yang dilaporkan tidak memenuhi syarat.

“Sudah clear, yang bersangkutan (Camat Puding Besar-red) sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi bahwa kegiatan tersebut bukan dalam konteks memfasilitasi caleg salah satu parpol. Tetapi justru memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan status tanah masyarakat dengan salah satu PT di Puding Besar,” kata Sugesti kepada timelines.id, Kamis sore (23/11/2023).

Baca Juga  Wujudkan Rasa Aman, Polres Bangka Rutin Laksanakan Patroli Blue Light

Lebih lanjut dia mengatakan, dari keterangan dari Camat Puding Besar, Ary Pamungkas saat memenuhi panggilan di Kantor Bawaslu Bangka bahwa pihak kecamatan hanya menyelesaikan persoalan tanah masyarakat dengan salah satu perusahaan di wilayah Puding Besar.