Hingga Pertengahan November, Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel Capai Rp50,58 M
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) tak sampai satu bulan lagi.
Untuk itu Bakuda Babel mengajak masyarakat di daerah ini untuk memanfaatkan pemutihan PKB yang berakhir pada 18 Desember 2023 nanti.
Kepala Bakuda Babel, M. Haris mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan insentif wajib pajak kepada wajib pajak melalui program pemutihan dilaksanakan oleh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Bangka Belitung.
“Dan program pemutihan ini akan berakhir di 18 Desember 2023, kami berharap masyarakat untuk segera mendatangi layanan Samsat kami di tujuh kabupaten kota. Masyarakat bisa membayar di kantor Samsat, Samsat Setempoh, Samsat Keliling, dan grai Samsat Transmart dan BTC Pangkalpinang,” jelas Haris, Rabu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.