Haris berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sebab di 2024 tidak ada lagi pemutihan dan Korlantas Polri akan segera melakukan ketentuan penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor).

“Jadi masyarakat yang memiliki kendaraan mati STNK atau pajaknya 5 tahun, dikasih toleransi dua tabun lagi, jadi total 7 tahun, masih tidak bayar pajak Korlantas akan melakukan penghapusan data Ranmor. Jadi data Registrasi dan Identifikasi (Regident) akan dihapus di data (Korlantas) sehingga kendaraan itu dianggap bodong,” ungkapnya.

Ia merincikan, selama pemutihan sejak 18 Agustus 2023 hingga saat ini terealisasi untuk penerimaan dari kendaraan roda dua sebesar Rp10,9 miliar dan roda empat Rp39,68 miliar dengan total Rp50,58 miliar.

Baca Juga  Cabang Olahraga Hapkido Resmi Bergabung Anggota KONI Pangkalpinang 

“Unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan ini roda dua 57.774 unit, dan roda empat 21.971 unit dengan total yang memanfaatkan sampai dengan saat ini sebesar 79.745 unit,” terangnya.