PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) setiap hari melaporkan setidaknya 10 akun media sosial yang berisikan postingan tentang berita menyesatkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada tahun Pemilu dan di luar Pemilu.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Yudha Wicaksono mengatakan, laporan akun itu disampaikan secara berjenjang pertama ke Biro Operasi Polda Babel, kemudian baru dilanjutkan dengan laporan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia.

“Setiap hari itu laporan kita ada sekitar 10 laporan perhari masing-masing polres jajaran, kalo kita mau laporkan semua banyak akun-akun yang seperti itu. Akun-akun yang membuat berita hoak dan tidak benar dan ajakan yang menyesatkan,” ungkap Yudha di acara diskusi bersama awak media di Bawaslu Babel, Kamis.

Baca Juga  Rencana Penambangan di Beriga, Pansus DPRD Babel Dorong Warga Gugat PT Timah dan Pemda

Terkait siapa membuat akun-akun itu, lanjut Yudha, pihaknya masih melakukan upaya penelusuran lebih lanjut.

“Jangan sampai kita salah men-judge orang, kita harus betul-betul adil seadil-adilnya di mata hukum itu,” jelasnya.