Polda Babel Setiap Hari Laporkan 10 Akun Medsos Berita Hoaks ke Kemenkominfo RI
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, akun-akun yang dilaporkan unit Siber Ditreskrimsus Polda Babel secara umum misalnya akun yang menyesatkan dan akun dianggap mengganggu kambtimas.
Di Babel, sudah ada beberapa akun yang dilakukan report atau takedown oleh Kementerian Kominfo. Namun akun itu belum diketahui dibuat oleh masyarakat Babel atau luar.
“Namun yang membuat itu apakah orang sini atau di luar sana karena waktu untuk menelusuri IT address itu memakan waktu tidak sebentar tapi ada (akun yang di-takedown),” tuturnya.
Namun demikian dalam hal ini Polri tidak bisa melakukan report atau takedown terhadap suatu akun, kewenangan itu dilakukan oleh Kementerian Kominfo RI.
“Akun atau konten-konten yang berisikan provokatif dan negatif di media sosial. Apabila kita menemukan konten atau akun yang menyesatkan dan membuat provokatif dan provokasi upaya pertama kita report akun tersebut. Dan ada cara tersendiri dari Bareskrim terkait pengaduan media sosial, karena bukan kapasitas kita memblokir akun-akun tersebut kita bisa hanya melaporkan dan menutup ataupun pengaduan terhadap akun itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.