Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan keberadaan Agil yang sedang berada di rumahnya.

Kapolsek Mendo Barat, Iptu. Defriansyah kepada timelines.id Sabtu (25/11/2023) mengatakan dari pengakuan tersangka, aksi penganiayaan tersebut dilakukannya di kontrakan Ega menggunakan sebilah celurit.

“Jumat kemarin sudah kita limpahkan ke Kanit I Pidum Satreskim Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Defriansyah.

Atas perbuatannya, Agil dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Pelaku diciduk bersama barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembacokan, 1 helai jaket warna hitam, 1 buah bongkahan batu, 1 buah helm warna crem merk classic.(east)

Baca Juga  Viral, Seorang Anak Perempuan di Toboali Tewas usai 3 Hari Dirawat, Ada Bekas Luka Lebam di Tubuh