Kembali Berulah, Redivisis Ini Tebas Pemuda Kace hingga Tangan Robek
Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan keberadaan Agil yang sedang berada di rumahnya.
Kapolsek Mendo Barat, Iptu. Defriansyah kepada timelines.id Sabtu (25/11/2023) mengatakan dari pengakuan tersangka, aksi penganiayaan tersebut dilakukannya di kontrakan Ega menggunakan sebilah celurit.
“Jumat kemarin sudah kita limpahkan ke Kanit I Pidum Satreskim Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Defriansyah.
Atas perbuatannya, Agil dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Pelaku diciduk bersama barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembacokan, 1 helai jaket warna hitam, 1 buah bongkahan batu, 1 buah helm warna crem merk classic.(east)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.