BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pegawai honorer yang tinggal di Kota Mentok tidak sendirian dicokok polisi usai menemukan tas berisi HP, perhiasan dan uang tunai senilai Rp40 juta. Namun bersama seorang lelaki berusia 41 tahun berinisial TG.

Hal ini terungkap usai pegawai honorer berusia 41 tahun itu diinterogasi aparat kepolisian. Awalnya, tersangka dengan inisial SR itu hendak berangkat ke dari kediamannya menuju toko di Jl Puput, Kelurahan Sungaidaeng pada Minggu (6/8/2023) sekira jam 18.30 WIB.

Ketika di tengah perjalanan, tepatnya di depan SDN 5 Mentok, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R berwarna merah nopol BN 7509 DT berhenti. Pasanya, tersangka melihat adanya sebuah tas tangan berwarna abu-abu.

Baca Juga  Curi Motor Karyawan Shopee Express, Warga Simpangperlang Dibekuk Polisi

“Posisi tas itu tergeletak pada tanah di sebelah aspal. Lalu tas itu diambil dan langsung kembali ke rumah,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar, Senin (27/11/2023) pagi.

Didampingi Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira, Iman berujar setibanya di rumah tersangka langsung membuka tas itu. Di dalamnya didapati 1 unit HP merek Realme warna biru, 1 buah dompet warna pink yang terdapat perhiasaan dan uang sebesar Rp2 juta.

“Tersangka langsung mengambil serta tas dan dompet disimpan di lemari kamar tidur. Tiga hari setelah kejadian itu, SR meminta TG untuk gadaikan perhiasaan berupa satu buah kalung emas kuning terdapat liontin dan dua buah cincin emas kuning,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Tahun Politik, Kompol Andri Ingatkan Personel Jaga Netralitas

“Namun saat itu si TG sempat bertanya terkait surat-surat dari perhiasan itu. Oleh SR dia bilang bahwa surat-surat sebelumnya ada namun sudah hilang dengan alasan saat pindah rumah. Akhirnya TG langsung menggadaikan emas itu ke Pangkalpinang,” katanya.

Setelah perhiasan tersebut digadaikan ke kantor pegadaian di Pangkalpinang, uang yang didapat langsung dikirim TG kepada SR melalui rekening. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil gadai perhiasan digunakan untuk bayar hutang dan biaya sekolah anak.