“Untuk kronologis ungkap kasusnya itu bermula dari didapatkannya informasi awal terkait identitas tersangka pada 22 November 2023 kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Kemudian sekitar jam 19.30 WIB, yang bersangkutan kita panggil ke Unit Reskrim Polsek Mentok,” katanya.

Pasca diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tim Unit Res Intel Polsek Mentok dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Baba langsung gerak cepat mengecek dan menggeledah di rumah tersangka dan sejumlah barang bukti ditemukan petugas.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepada motor merek Yamaha Vega R warna merah hitam. Satu buah tas warna hijau motif gambar ikan, 1 buah dompet warna pink, 1 buah HP warna biru dan 1 pelindung HP warna hijau.

Baca Juga  Sukirman Serahkan Simbolis Bantuan 10 Unit Komputer PLN Peduli ke SMPN 1 Mentok

Dua lembar STNK sepeda motor serta mobil, 2 buah kartu ATM BRI dan Mandiri, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan A, 1 buah kartu BPJS dan 2 lembar surat pegadaian. Atas kejadian ini, SR disangkakan Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

Sedangkan TG disangkakan Pasal 480 Kuhpidana tentang perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, gadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan.

Sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa seorang wanita umur 41 tahun asal Kota Mentok.

Pasalnya, 1 buah tas tangan warna abu-abu yang ditemukan di depan SDN 5 Mentok pada tanggal 6 Agustus 2023 kemarin justru menyeret dirinya ke penjara.

Baca Juga  Dokkes Polres Babar Tolong Pemudik Alami Kecelakaan di Tanjung Kalian

Pegawai honorer berinisial SR tersebut kemudian dicari aparat usai korban bernama Hormin Purba melaporkannya ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) hari itu juga. Sebab, akibat kejadian itu korban derita kerugian mencapai Rp40 juta.