BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Pal III, Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Ialah SD (37), RD (52), AP (32) serta CA (22) dalam tindak pidana yang terjadi pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Wakapolres Babar Kompol Iman Teguh Prasetyo menjelaskan alasan keempatnya bisa terjerat hukum dan resmi ditetapkan tersangka.

“Sebelum kejadian itu awalnya pelapor atas nama Didi Nofianto alias Didit dari pihak CV Mineral Jaya Utama atau MJU mendapatkan informasi akan ada bongkar timah pasir timah kering milik perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (27/11/2023) pagi.

Baca Juga  Apes! Hendak Berangkat Pengamanan, Sepeda Motor Anggota Polres Babar Raib Dicuri OTD

Didampingi Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira, Kompol Iman mengatakan pelapor dengan jabatan Koordinator Keamanan CV MJU itu lalu mendapatkan informasi akan ada pengiriman dan pengangkutan pasir timah ke Pusmet PT Timah Mentok.

“Jadi pada saat itu keempat tersangka melakukan bongkar pasir timah dalam karung warna putih dengan jumlah 146 buah. Lalu saat mobil truk ke tempat penampungan, tersangka berinisial CA membuka segel karung dan RD yang menuangkan pasir timah,” katanya.

“Pasir timah itu dituangkan ke dalam penampungan yang mana tangannya menggenggam ujung karung, sisakan dua genggaman pasir timah dengan cara ketika biji timah kering masuk, RD menggenggam ujung karung dengan genggamannya tidak lepas,” ujarnya.

Baca Juga  Berkat "Nyanyian" Merdu Bimas, Alfiz Terpaksa Menginap di Hotel Prodeo