Gelapkan Pasir Timah, 4 Karyawan CV MJU Rayakan Tahun Baru di Penjara
Akibatnya, tidak semua pasir timah itu masuk ke dalam penampungan dan ada yang tersisa. Kemudian keempat tersangka kumpulkan karung-karung dan memindahkan ke dalam bak mobil merek Toyota Hilux warna hitam milik CV MJU dan dibawa ke kontrakan.
“Sesampainya di rumah kontrakan para kawan ini diam-diam berjalan menuju ke dalam bak mobil untuk mengambil karung dan dipindahkan tempat yang tidak diketahui oleh orang lain, karung yang sudah diambil sebanyak 79 buah dan masih ada sisa pasir timah,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, pihak CV MJU alami kerugian sebesar Rp3,6 juta. Pihak CV MJU kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Babar guna diproses hukum lebih lanjut. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Babar lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari serangkaian pemeriksaan saksi 5 orang, tersangka mengarah pada empat orang ini dan langsung kami amankan. Dan keterangan para saksi, keempat tersangka ini ialah karyawan CV MJU yang bertugas sebagai pengawas operasional,” bebernya.
Dari tangan kawanan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 79 karung berwarna putih ukuran 40 Kg. Lalu ada 1 buah terpal berwarna biru berukuran 1×1,5 M dan 1 karung yang berisikan pasir timah seberat 15,5 Kg.
Atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 374 Kuhpidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang. Yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.