BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bangka Barat (Babar) Kompol Iman Teguh Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).

Pasalnya, izin yang diterbitkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP). Artinya lokasi perusahaan yang terbagi di wilayah Kecamatan Mentok dan Simpangteritip itu bukan untuk pertambangan.

Hal ini disampaikan Kompol Iman usai memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan terduga pelaku AX atas kegiatan tambang timah di kawasan PT GSBL pada Senin (27/11/2023) pagi.

“Artinya dilarang ada aktivitas tambang diharapkan masyarakat walaupun di situ daerah potensi pertambangan timah, kita harus lihat dasarnya dulu. IUP nya itu adalah IUP perkebunan, pesan saya untuk masyarakat jangan menambang di sana,” jelasnya.

Baca Juga  Hakim PN Mentok Tolak Gugatan Praperadilan Penyelundupan Timah Tersangka Ahian