Wakapolres Imbau Masyarakat Tak Menambang di Kawasan PT GSBL
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial AX diringkus polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Buruh harian lepas itu diringkus petugas pasca kedapatan melakukan aktivitas pertambangan biji timah di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Tepatnya di kawasan Blok E 24, Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip.
Perbuatan itu terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekira jam 01.00 WIB. Demikian disampaikan Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/11/2023) pagi.
“Dari barang bukti yang kami amankan, ada dua unit mesin Robin merek Tanos, dua gulung selang, satu buah sakan yang terbuat dari kayu papan dan beberapa item lainnya,” ujar Kompol Iman didampingi Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.