BANGKA, TIMELINES.ID — Kesal lantaran dipecat dari pekerjaannya, dua residivis ini mencuri seperangkat perahu speed boat dan mesin milik mantan Bos.

Kedua pria ini dibekuk Tim Opsnal Gabungan Buser Kelambit Polres Bangka dan Buser Cobra Polres Bangka Tengah pada Senin (27/11/2023) di wilayah hukum Kecamatan Koba.

Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi menjual barang hasil curiannya.

Tersangka Purwanto alias Pur (25) dan Heri Indra alias Temon (37) kedua warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ini menggasak seperangkat speedboat jenis lidah dan mesin 40 PK di Sungai Perimping, Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka Senin (20/11/2023) lalu.

Pur yang diketahui sebagai otak aksi pencurian ini mengaku nekat mencuri perahu milik mantan bosnya, usai dipecat dari buruh tambang.

Baca Juga  Suket Palak Batu Arts Festival di Bangka, Pj Gubernur Suganda Sebut Sebagai Potensi Daya Tarik Tujuan Wisata

Ia dituding tidak akur antarsesama pekerja.

Pur lalu mengajak Temon melakukan aksinya dan kabur meninggalkan Sungai Perimping.

“Pas di boat ada bensin sekitar se-tanki kami berangkat menuju Tanjung Tuing, motor kami taruh di atas perahu. Di Tanjung Tuing kami tanya dimana orang mau beli. Kami mau jual besi gir bok untuk beli bensin,” kata Pur saat ditangkap.

Pur dan Temon berhasil menjual besi Gear box ke pengepul barang bekas di jalanan dengan harga Rp.300 ribu.

Keduanya sempat menginap di Tuing dan keesokan harinya melanjutkan perjalanan menggunakan speedboat curiannya menuju Tanjung Gunung, Kecamatan Benteng, Kabupaten Bangka Tengah.