Embat Perahu Milik Mantan Bos, 2 Residivis ini Dibekuk Buser Kelambit dan Cobra
“Hari kedua, kami ke Tanjung Gunung, sempet terombang ambing karena abis minyak. Kami minta tolong orang kapal yang lewat, dikasih minyak baru kami bisa ke tepi Tanjung Gunung,” kata Pur yang memiliki keterampilan membawa perahu sejak bekerja di tambang laut ini.
Sesampainya di Tanjung Gunung, kedua pria ini kemudian meminjam ponsel genggam milik warga setempat. Pur sempat menelpon istrinya untuk minta dikirimkan uang untuk membelikan bahan bakar minyak (BBM) speedboat.
Saat tiba di Koba, keduanya sempat mencari tempat penyembunyian speedboat di kawasan hutan alur Sungai Berok. Keduanya menawarkan mesin speedboat dengan harga Rp.12,5 juta kepada para calon pembeli.
Temon yang merupakan residivis pencurian pada tahun 2007 silam mengaku aksi pencuriannya kali didalangi oleh rekannya Pur.
Kasat Reskrim, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK kepada timelines.id mengatakan, aksi kedua pelaku dalam pencurian berlangsung pada Senin siang (20/11/2023).
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 38.700.000 atas hilangnya speedboat lidah berikut mesin tempel 40 PK dan peralatan di perahu,” kata Ogan.
Ogan menjelaskan pengungkapan aksi pencurian keduanya berbekal dari informasi saksi dan sejumlah barang bukti yang mengarah ke dua orang laki laki ini.
Dipimpin Kanit Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Ipda. Mario Michael Tambunan yang berkoodinasi dengan Tim Buser Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah, keduanya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat hendak menjual barang bukti.
Bersama keduanya, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit speedboat lidah warna hijau, dan 1 unit mesin tempel merk Enduro kapasitas 40 PK warna abu abu.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana,” kata AKP Ogan Teguh Imani.(east)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.