BANGKA, TIMELINES.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti meminta kepada peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Menurut dia, jika berkampanye di luar jadwal akan dikenakan sanksi.

“Sepanjang tidak ada perizinan, kemudian tidak ada laporan ke Bawaslu maka kami (Bawaslu-ref) meminta kepada teman-teman (KPU-red) untuk menskors rapat yang dilakukan,” kata Sugesti kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Namun demikian, menurut Sugesti, pihaknya mengatakan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan terlebih dahulu untuk menghindari penegakan hukum.

“Tentu kita akan melakukan semacam pencegahan dari awal, kemudian penegakan hukum di tempat. Jadi itu salah satu bentuk yang akan kita lakukan,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Gerebek Tambang di Hutan Produksi Sambunggiri: 3 Orang Ditangkap, 2 Unit PC Disita