Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024 yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023. PKPU yang mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada 14 Juli 2023.

Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan, Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Bahkan KPU juga telah mengatur jadwal masa kampanye khusus Pilpres jika terjadi dua putaran yakni pada 2 Juni sampai 22 Juni 2024. (**)

Baca Juga  Bawaslu Babel Kritisi Kesiapan KPU saat Lakukan Verifikasi Faktual dan Coklit Data Pemilih Tahapan Pemilu 2024