Bergegas ia langsung membawa mesin tersebut dan meninggalkan tempat itu.

TAU menyimpan mesin potong kayu merk Krisbow warna kuning di dalam hutan tidak jauh dari TKP selama 4 hari.

“Pelaku lalu menggadaikan 1 unit mesin potong kayu merk Krisbow warna kuning kepada seseorang seharga Rp400.000,- dan uang hasil gadai tersebut digunakan TAU untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Evry.

Sepekan kemudian, TAU dua orang rekannya AL dan HAB (DPO) kembali ke gudang milik korban.

Di sana mereka mengangkat satu unit mesin roll bending yang berada di depan gudang.

Ketiga melakukan nekat mengangkat mesin tersebut menggunakan satu unit sepeda motor merk vega milik HAB.

Baca Juga  Tak Hanya Pantai Kota Pangkalpinang Memiliki Wisata Hijau Bangka Botanical Garden (BBG)

Setelah berhasil menaikan mesin tersebut ke atas sepeda motor kemudian TAU membawa mesin ke hutan.

Di sana mereka membongkar mesin tersebut secara terpisah dibantu AL dan HAB.

Ketiganya langsung membawa potongan mesin ke rongsokan.

Mereka menjual mesin itu seharga Rp500.000,-

“Uang itu dibagi ke AL Rp100 ribu dan HAB Rp100 ribu. Sisanya Rp300 ribu dibawa pelaku TAU. Usai menerima informasi, Tim Buser Naga berhasil menangkap TAU dan AL. Sementara HAB ditetapakan sebagai DPO,” kata Evry.