Oleh: Wiwid Satri, S. Pd

OPINI, Pada Februari 2022 Medikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan secara resmi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.

Kurikulum tersebut merupakan bentuk evaluasi dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 2013 atau yang disingkat dengan istilah K-13.

Nadiem menyampaikan bahwa Kurikulum Merdeka diluncurkan demi mengejar ketertinggalan pendidikan di masa pandemi Covid-19 serta akan menciptakan kegiatan belajar menjadi lebih fleksibel.

Keunggulan Kurikulum Merdeka adalah fokus pada materi yang esensial dan di dalam mengembangkan kompetensi peserta didik pada fasenya.

Selain itu Kurikulum Merdeka juga menekankan pada belajar lebih mendalam, bermakna, dan menyenangkan serta dapat memberikan kemerdekaan lebih kepada peserta didik, guru dan sekolah untuk memilih pembelajaran yang sesuai, relevan, dan interaktif.

Baca Juga  Ilusi Data dan Hilangnya Nyawa: Kritik atas Kemandulan Inventarisasi Vertebrata di Tengah Krisis Ekologi

Pada implementasinya Kurikulum Merdeka sudah mulai diterapkan pada satuan pendidikan dari kelas satu (Fase A) dan kelas empat (Fase B), serta kelas dua (Fase A) dan kelas lima (Fase C) pada jenjang Sekolah Dasar (SD).

Bahkan untuk menunjang kemudahan pada implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek telah menyediakan platform merdeka mengajar (PMM) untuk guru dan kepala sekolah yang dapat dijadikan sebagai salah satu sumber belajar dan sumber informasi untuk memahami tentang Kurikulum Merdeka.

Pada konsep merdeka belajar, guru diberi kebebasan untuk berpikir dalam menentukan langkah dan strategi yang tepat sehingga dapat menjawab semua tantangan dan permasalahan pendidikan yang dihadapi dalam wilayah tersebut.

Baca Juga  Ini Pesan Pj Wali Kota Pangkalpinang di Seminar Pendidikan HGN dan PGRI ke-78

Tantangan guru dalam implementasi Merdeka Belajar merupakan semangat baru dalam pendidikan.

Sebagaimana mestinya dengan program Merdeka Belajar, sistem pembelajaran tidak lagi hanya dengan mendengarkan penjelasan dari guru, tetapi lebih berani dalam berargumentasi, mandiri, beradab, berkompetensi, sopan dan cerdik dalam bergaul.

Selanjutnya, pembelajaran tidak lagi menuntut peringkat kelas, hal tersebut disebabkan karena dapat meresahkan peserta didik maupun orangtua mengingat kecerdasan setiap anak berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Oleh karena itu satuan pendidikan diharapkan mampu membentuk peserta didik yang siap kerja dan berkompeten serta memiliki budi pekerti yang baik.

Berdasarkan penjelasan tersebut konsep Merdeka Belajar harus dimaknai sebagai pemberian peluang bagi guru sehingga lebih berani untuk mencoba, berekspresi, bereksperimen, menjawab tantangan, serta berani berkolaborasi untuk berkontribusi dalam melahirkan pendidikan yang jauh lebih baik dan bermakna.

Baca Juga  Merdeka Belajar dan Mengajar dalam Semangat Pembaruan