“Menjauhlah saat merokok lebih baik di tempat terbuka atau di ruangan yang sudah disiapkan, jangan merokok didekat orang lain karena efek dan dampaknya berbahaya,” pesannya.

Dia menambahkan, dalam Perda No. 11 Tahun 2014 pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak perda. Untuk sanksi yang akan diberikan secara bertahap. Mulai dari advokasi kemudian ditingkatkan seperti denda.

“Pelanggaran perda itu ada sanksinya, tapi akan kita lakukan bertahaplah,” pungkasnya. (**)

Baca Juga  Lomba Kano Peringatan HUT ke-23 Provinsi Babel Berlangsung Meriah