Netralitas ASN sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Juga sudah diatur dan tertera dalam kontrak kerja. Namun hingga saat ini, diakui Antoni, pihak BKPSDM Babar belum membentuk tim untuk melakukan pengawasan.

“Dalam kontrak juga sudah tertera tidak boleh terlibat di suatu partai politik. Jadi kita sampaikan bahwa asn itu harus netral, dan jangan sampai nanti ada laporan dari Bawaslu bahwa ada yang terlibat,” ucapnya.

Baca Juga  Calon Terpilih di Pemilu 2024 Bisa Gagal Dilantik, Bawaslu Beberkan Penyebabnya