Hadirkan 2 Narasumber, Bawaslu Babar Berikan Bimtek ke Panwascam, PPK hingga PPS
Menurut Rio, kewenangan pengawas pemilu hanya menghentikan apabila ada pelanggaran yang sudah tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian dan hal tersebut harus sama-sama dipahami oleh jajaran pengawas dan penyelenggara pemilu.
“Karena jajaran pengawas pemilu apabila ada dugaan pelanggaran terkait pasal 289 UU Nomor 7 Tahun 2003 itu, hanya menghentikan bukan membubarkan, itu yang harus di pahami. Misalnya ada satu peserta Pemilu yang ternyata di dalam sttp itu tidak sebagai jurkam dan dia berorasi. Nah itu yang dihentikan itu bukan kegiatan kampanye nya, tapi yang berorasi. Kegiatan kampanye silahkan dilanjutkan,” ucapnya.
Sementara apabila ditemukan kegiatan kampanye tanpa memiliki STTP, maka jajaran pengawas akan membuat rekomendasi ke KPU dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan atau membubarkan kegiatan tersebut.
“Apabila memang tidak ada pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian jadi akan menjadi kajian bentuknya rekomendasi ke jajaran KPU untuk menghentikan kegiatan tersebut, nanti berkoordinasi dengan pihak kepolisian apakah dilanjutkan atau dibubarkan. Karena terkait ketertiban umum dan penerbitan sttp itukan kewenangan kepolisian, itu jelas di UU Nomor 7,” katanya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.