PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat elektronik di gedung Graha Timah pada Senin, (4/12/2023).

Kepala Kanwil BPN Babel, I Made Daging menyebutkan masyarakat yang memiliki hak sertifikat tanah artinya secara hukum telah diakui kepemilikan tanah dan diakui oleh pemerintah.

“Target kami di tahun 2025-2026 harus sudah semua yang memiliki sertifikat tanah karena berdasarkan data, ada sekitar 20 persen tanah yang belum memiliki sertifikat serta belum terdaftar. Di Bangka Belitung baru ada sekitar 80 persen sertifikat tanah yang terdaftar,” ungkapnya dalam memberikan sambutan

Baca Juga  Menteri Abdul Muti Salat Subuh Berjamaah di Pangkalpinang, Perkuat Ukhuwah Islamiyah