“Setelah menerima laporan kejadian ini dan pada tanggal 1 Desember 2023 sekira jam 17.30 WIB awalnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di seputaran Desa Cupat. Dengan cepat, kita langsung mengamankan tersangka,” katanya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) seperti 1 buah sapu dengan gagang metal berwarna merah dan 1 buah parang dengan gagang kayu berwarna cokelat telah digelandang dan diamankan ke Polsek Jebus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga  Jadi Pengedar Sabu, Nelayan Rambat Terancam Hukuman Mati