BANGKA, TIMELINES.ID — Juki Heryanto (27) pelaku jambret tas senilai Rp 40 juta mengaku dirinya tak berniat melakukan aksi penjambretan terhadap korban Alususnah (47) warga Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka pada Senin (21/11/2023) siang lalu.

Walaupun sempat mengelak tuduhan polisi, dirinya tak dapat berkutik ketika Tim Opsnal menemukan satu persatu barang hasil kejahatan yang ia lakukan.

Satu persatu barang bukti terkait hasil kejahatan seperti handphone yang sempat digadai pelaku untuk ditukar narkoba jenis sabu kepada seorang warga Belinyu yakni Bogek (24) dan satu unit motor hasil pembelian dari uang jambret.

Juki mengaku dirinya tak berniat melakukan aksi penjambretan. Dirinya hari itu tak sengaja bertemu korban di jalan saat dirinya hendak pergi ke lokasi Tambang.

Baca Juga  Sambaran Petir Sebabkan Mesin Kapal Pemancing Rusak di Laut Tuing, 4 ABK Dievakuasi

Akibat perbuatannya Juki harus berurusan dengan pihak kepolisian termasuk dua pria lainnya, Medi dan Bogek. Ketiganya berikut barang bukti diamankan ke Polsek Belinyu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada Polisi, Juki mengaku tak sengaja berniat melakukan jambret. Saat kejadian ia hendak ke lokasi tambang timah dan berhenti di sebuah konter dekat Simpang Lumut Riau Silip. Di konter tersebut lah ia kemudian melihat korban yang membawa uang cukup banyak yang disimpan didalam tas.

“Ku pas nongkrong di deket konter lihat orang (korban) itu ade duit. Kupikir ” Nah ini lokak”, ku ikutin, ku jambret di daerah Jintan Riding Panjang,” kata Juki.

Saat beraksi jambret ia meminjam sepeda motor Honda Vario milik temannya, yakni Medi (23) warga Belinyu.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Basel, Barang Bukti 92 Paket Sabu

Setelah berhasil menjambret ia kemudian menemui pemilik motor dan membuang sejumlah barang bukti berupa Surat berharga seperti KTP, STNK, buku tabungan dan kartu ATM dikuburnya di dalam tanah dekat hutan Kelapa Utan Desa Riding Panjang.