PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang memberikan sanksi kepada empat pelaku perundungan atau bullying di salah satu SD di Kota Pangkalpinang. Satu pelaku disanksi pindah sekolah dan 3 pelaku lainnya diberikan skorsing.

“Kita akan fasilitasi nantinya untuk pindah ke sekolah yang lain dan tiga pelaku lainnya dikenakan sanksi skorsing belajar dari rumah saja selama satu bulan dan dapat konseling peksos Dinas Sosial Pangkalpinang,” ujar Sub Koordinator Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Dindikbud Kota Pangkalpinang Al Hatas Cahyadi kepada awak media melalui pesan singkatnya, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, permasalahan perundungan tersebut sudah selesai lewat jalur mediasi. Dalam mediasi pihak dinas dengan memanggil dua belah pihak beserta orang tua pelaku dan korban dengan melibatkan pihak sekolah, PPA kepolisian dan Perlindungan Anak di Dinas KB PPA.

Baca Juga  Dihantam Badai, KM Barakuda Tenggelam di Perairan Semujur, Begini Kondisi 9 ABK

“Alhamdulillah tadi kita semua sudah sepakat bersama untuk saling memaafkan yang disaksikan langsung pihak sekolah, Bapas Pangkalpinang, Kepolisian dari Polresta Pangkalpinang, Satgas PPA, Dinas Sosial, dan DP3AKB Kota Pangkalpinang. Hasil mediasi itu dibuat nota kesepakatan,” katanya.

Menurut Al Hatas Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang juga memberi penekanan, pencegahan serta sosialisasi terkait pencegahan bullying, namun karena keterbatasan jumlah pegawai dari pihak sekolah, membuat situasi di sekolah tidak terkontrol.