“Dalam regulasi tentang sistem peradilan pidana anak yaitu UU No. 11 Tahun 2012 terdapat diversi sebagai bagian untuk melindungi anak-anak tersebut. Baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Diversi merupakan langkah yang paling tepat untuk menjembatani kepentingan korban dan pelakunya,” jelasnya

Ndaru Satrio juga menjelaskan upaya musyawarah yang dilakukan antara pihak korban dengan pihak pelaku diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan dibutuhkan oleh masing-masing pihak.

Dari sisi korban sejatinya membutuhkan pemulihan mental. Kemudian, dari sisi pelaku juga membutuhkan adanya restorasi pemahaman yang selama ini keliru dalam merespon situasi yang ada,” tutupnya (Abrill)

Baca Juga  Siswa SD Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Jalan Mentawai Karya Makmur