PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dosen Hukum Pidana Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio turut berkomentar atas kejadian perundungan yang dilakukan oleh sekelompak pelajar sekolah dasar (SD) di Pangkalpinang

Menurutnya, memang betul perbuatan bullying yang dilakukan anak pada video yang viral mengarah pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Atas kejadian tersebut, ada korban yang mengalami traumatis tersendiri dari perbuatan yang dilakukan. Namun perlu kita sadari bahwa memperlakukan anak harus sangat hati-hati. Salah memberikan penanganan hukum berarti manghancurkan masa depan anak tersebut”, ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2023).

Menurut Ndaru, anak sebagai pelaku mempunyai hak dalam hukum. Tapi Anak sebagai korban juga sama mempunyai hak di hadapan hukum. Yang terpenting bagaimana  mencari solusi dari permasalahan ini.

Baca Juga  Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi