Ia merasa tidak tahan lagi menerima perundungan atau bullying saat berada di sekolah.

“Sudah bertahun-tahun saya merasa dirundung, ntah apa salah Saya dengan Ibu Yulian itu yang selalu tidak menyukai saya,” kata Ria Wahyuni kepada awak media saat ingin membuat pengaduan di Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Kamis (19/10/2023).

Ria mengatakan dirinya mengalami perundungan di sekolah tersebut sejak tahun 2016 sampai saat ini dari seniornya sesama guru di TK Negeri Model Pangkalpinang, tanpa ia ketahui apa salahnya hingga seniornya selalu bersikap kasar dengannya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginstruksikan satuan pendidikan untuk segera mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Baca Juga  Fakta Penganiayaan Siswa SMP di Bangka, Berawal Dari Ajak Duel Hingga Bersimbah Darah

Di dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) menyatakan pembentukan TPPK di satuan pendidikan memiliki tenggat waktu.

Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan non formal.